Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan

Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan
Jatipurno, mitrapolrinews.com - Sebanyak 68 pasangan suami istri di Kecamatan Jatipurno akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Melalui sidang Isbat Nikah yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Jatipurno, Rabu (29/7), status perkawinan mereka kini tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui oleh negara. Kepastian hukum tersebut menjadi pintu masuk bagi perlindungan hak anak, kepastian waris, hingga kemudahan mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.

Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pengadilan Agama Wonogiri, dan Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. Sinergi lintas instansi itu menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, isbat nikah bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Melalui penetapan ini, pernikahan Bapak dan Ibu sekalian kini sah di mata hukum. Status anak menjadi jelas, hak waris terjamin, serta akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan lainnya dapat diperoleh dengan lebih mudah dan terlindungi," ujarnya.

Menurut Setyo, masih ada masyarakat yang belum memiliki buku nikah karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan biaya dan akses layanan. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan solusi agar seluruh warga memperoleh hak hukum yang sama.

"Negara harus hadir memberikan solusi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak-haknya hanya karena belum memiliki legalitas perkawinan," tegasnya.

Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan
Melalui program isbat nikah terpadu tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi setiap keluarga.

Kepala Pengadilan Agama Wonogiri bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi contoh pelayanan publik yang efektif karena menghadirkan seluruh proses dalam satu layanan terpadu.

Program Isbat Nikah menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Sebab, kepastian hukum atas sebuah pernikahan bukan sekadar selembar dokumen, melainkan fondasi penting untuk melindungi hak-hak konstitusional setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.

Dengan legalitas perkawinan yang kini dimiliki, puluhan pasangan tersebut dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan publik yang sebelumnya sulit mereka dapatkan. (Red)

 

0 Komentar