![]() |
| Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan |
![]() |
| Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan |
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno
menegaskan, isbat nikah bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk
nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Melalui penetapan ini,
pernikahan Bapak dan Ibu sekalian kini sah di mata hukum. Status anak menjadi
jelas, hak waris terjamin, serta akses terhadap pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan administrasi kependudukan lainnya dapat diperoleh dengan lebih
mudah dan terlindungi," ujarnya.
Menurut Setyo, masih ada masyarakat
yang belum memiliki buku nikah karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan
biaya dan akses layanan. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan solusi
agar seluruh warga memperoleh hak hukum yang sama.
"Negara harus hadir memberikan
solusi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada warga yang
kehilangan hak-haknya hanya karena belum memiliki legalitas perkawinan,"
tegasnya.
Melalui program isbat nikah terpadu
tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama,
tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan buku nikah dan dokumen
administrasi kependudukan secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu
mempercepat tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi
setiap keluarga.
![]() |
| Bupati Wonogiri: Isbat Nikah Jamin Hak Anak, Waris, hingga Administrasi Kependudukan |
Kepala Pengadilan Agama Wonogiri
bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri turut mengapresiasi
sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Kolaborasi tersebut
dinilai menjadi contoh pelayanan publik yang efektif karena menghadirkan
seluruh proses dalam satu layanan terpadu.
Program Isbat Nikah menjadi bukti
komitmen Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam memperluas akses keadilan bagi
masyarakat. Sebab, kepastian hukum atas sebuah pernikahan bukan sekadar
selembar dokumen, melainkan fondasi penting untuk melindungi hak-hak
konstitusional setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.
Dengan legalitas perkawinan yang
kini dimiliki, puluhan pasangan tersebut dapat menjalani kehidupan berkeluarga
dengan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus memperoleh akses terhadap
berbagai pelayanan publik yang sebelumnya sulit mereka dapatkan. (Red)



0 Komentar