Libur Nasional 2027 Ditetapkan, Ada 17 Hari Libur dan 6 Cuti Bersama

Libur Nasional 2027 Ditetapkan, Ada 17 Hari Libur dan 6 Cuti Bersama
Jakarta, mitrapolrinews.com - Tahun depan bisa mulai dipetakan dari sekarang. Pemerintah telah menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Menariknya, sejumlah hari libur nasional pada 2027 berdekatan dengan akhir pekan. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu mencermati kalender sejak awal, terutama untuk menyusun agenda keluarga, perjalanan, maupun kegiatan lainnya. Libur nasional pertama jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027, bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi. Beberapa hari kemudian, masyarakat kembali mendapatkan libur pada Selasa, 5 Januari, untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Selanjutnya, Sabtu, 6 Februari, ditetapkan sebagai libur Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Pemerintah juga menetapkan Jumat, 5 Februari sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Imlek.

Memasuki Maret, libur nasional berlanjut pada Senin, 8 Maret, untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

Setelah itu, kalender memasuki rangkaian libur Idul Fitri. Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret.

Rangkaian tersebut diperpanjang dengan cuti bersama pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret.

Pada akhir Maret, terdapat dua hari libur nasional. Yakni Jumat, 26 Maret, untuk Wafat Yesus Kristus, serta Minggu, 28 Maret, untuk Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Sehari sebelum Wafat Yesus Kristus, pemerintah menetapkan Kamis, 25 Maret, sebagai cuti bersama.

Berikutnya, Sabtu, 1 Mei, menjadi libur Hari Buruh Internasional. Kemudian Kamis, 6 Mei, ditetapkan sebagai libur Kenaikan Yesus Kristus.

Mei menjadi salah satu bulan dengan sejumlah hari libur. Senin, 17 Mei, merupakan libur Idul Adha 1448 Hijriah. Sehari setelahnya, Selasa, 18 Mei, ditetapkan sebagai cuti bersama.

Kemudian Kamis, 20 Mei, masyarakat memperingati Hari Raya Waisak 2571 BE. Cuti bersama untuk Waisak ditetapkan pada Rabu, 19 Mei.

Pada Juni, terdapat dua hari libur nasional. Selasa, 1 Juni, merupakan Hari Lahir Pancasila. Sedangkan Minggu, 6 Juni, menjadi libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Berikutnya, Minggu, 15 Agustus, ditetapkan sebagai libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Dua hari kemudian, Selasa, 17 Agustus, masyarakat memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

Sementara pada penghujung tahun, terdapat libur Sabtu, 25 Desember, untuk Kelahiran Yesus Kristus. Kemudian Minggu, 26 Desember, kembali ditetapkan sebagai libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Untuk menyambut Natal, pemerintah menetapkan Jumat, 24 Desember, sebagai cuti bersama.

SKB tersebut juga memberikan ketentuan bagi unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Di antaranya rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan hingga sektor perhubungan.

Unit pelayanan tersebut tetap perlu mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara bagi aparatur sipil negara, pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang perlu diperhatikan, cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kalender tersebut, masyarakat kini memiliki gambaran lebih awal mengenai hari-hari libur sepanjang 2027. Perencanaan perjalanan, agenda keluarga hingga pengaturan pekerjaan pun bisa dilakukan lebih matang.

Catatan: SKB juga menyebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

0 Komentar