![]() |
| Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Ponorogo Gencarkan Pendataan Mata Air (ft. ilustrasi AI) |
Surat resmi bernomor 600.4/KH/2081/405.22/2025
yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 menjadi dasar
pelaksanaan pendataan tersebut. Surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten
Ponorogo, Kepala KPH Madiun, serta Kepala KPH Lawu DS untuk segera melakukan
inventarisasi menyeluruh terhadap mata air di wilayah masing-masing.
Pendataan mencakup sejumlah informasi penting
seperti nama
mata air, debit air, bentuk pemanfaatan, dokumentasi foto, hingga koordinat
lokasi. Seluruh data wajib dihimpun dan disampaikan kepada Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Ponorogo paling lambat 11 Agustus 2025.
Upaya ini menjadi langkah strategis Pemkab
Ponorogo dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya air. Dengan adanya
inventarisasi, peta potensi serta kondisi mata air di Ponorogo akan tersusun
secara lebih jelas. Hasilnya dapat menjadi acuan dalam penyusunan strategi
konservasi, pengelolaan berkelanjutan, hingga mitigasi risiko kekeringan saat
musim kemarau.
Sumber mata air di Ponorogo memiliki peran
vital, bukan hanya sebagai kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menopang
sektor pertanian,
industri, dan pariwisata. Dengan tata kelola yang tepat,
potensi ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, termasuk
memperkuat ketahanan pangan serta mendorong pengembangan ekonomi lokal.
Pendataan juga menjadi bukti komitmen
pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Melalui sinergi lintas
sektor, akurasi data dapat ditingkatkan sekaligus membangun kesadaran bersama
bahwa sumber daya air merupakan aset penting yang harus dijaga.
Dengan langkah ini, Ponorogo bergerak menuju
arah pembangunan berkelanjutan. Pendataan mata air tidak hanya menjadi tugas
administratif, tetapi juga pijakan awal berbagai kebijakan lingkungan yang
berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat kini dan generasi mendatang.

0 Komentar