Isbat Nikah Terpadu, 28 Pasangan di Ponorogo Resmi Tercatat Negara

Isbat Nikah Terpadu, 28 Pasangan di Ponorogo Resmi Tercatat Negara
Ponorogo, mitrapolrinews.com - Pelayanan nikah massal di Ponorogo kini semakin paripurna. Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Kabupaten, Senin (25/8/2025). Sebanyak 28 pasangan akhirnya resmi mencatatkan pernikahannya di hadapan hukum negara.

Pendopo Kabupaten Ponorogo pun seolah berubah menjadi arena mantu gedhen. Sebab, puluhan pasangan yang mayoritas berusia di atas 40 tahun hadir bersama keluarga untuk mengikuti sidang. Selama ini, mereka hanya menikah secara siri karena alasan biaya maupun keterbatasan pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Moh Nurul Huda, menegaskan bahwa pencatatan nikah sangat penting demi kepastian hukum. “Pernikahan yang sah menurut hukum negara adalah nikah yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah di KUA. Ini penting agar suami, istri, dan anak-anak mendapatkan perlindungan secara hukum,” jelasnya.

Nurul Huda menyebut, masih banyak pasangan di Ponorogo yang belum mencatatkan pernikahannya. Namun jumlah pastinya sulit dipetakan lantaran sebagian masyarakat enggan mengungkap status nikah siri. “Peran penyuluh sangat penting dengan terus melakukan pendekatan ke desa-desa. Pencatatan nikah itu demi perlindungan keluarga, termasuk hak atas warisan, wakaf, hingga legalitas anak,” imbuhnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menambahkan, ke-28 pasangan yang mengikuti sidang kali ini merupakan hasil penyisiran pemerintah desa. Pihaknya berkomitmen menertibkan pernikahan yang belum tercatat agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. “Isbat nikah ini solusi bagi pasangan yang dulu menikah tapi belum tercatat secara resmi. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Kang Giri –sapaan akrab bupati–, program Isbat Nikah Terpadu sudah berjalan sejak dua tahun lalu dan telah membantu ratusan pasangan. Penyuluh Kemenag bersama perangkat desa terus bergerak mencari pasangan yang belum memiliki akta nikah. “Kami ingin memastikan seluruh pasangan di Ponorogo memiliki legalitas pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dengan begitu, anak-anak mereka bisa mengakses pendidikan, layanan administrasi kependudukan, dan hak-hak sipil lainnya,” tegasnya. 

Sumber : ponorogo.go.id 

0 Komentar