Di Radio RGS, Dandim Wonogiri Jelaskan UU TNI dan Tegaskan Komitmen Netralitas TNI
Pernyataan ini disampaikan Dandim
sebagai respons atas gelombang aksi penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di
berbagai daerah di Indonesia. Aksi-aksi tersebut menilai bahwa aturan baru
dalam UU TNI berpotensi mengancam demokrasi dan kedaulatan sipil.
Dalam pernyataannya, Letkol Inf Edi
Ristriyono menepis kekhawatiran publik. Ia bahkan secara tegas menyatakan
kesiapannya mempertaruhkan pangkat dan jabatan jika UU tersebut terbukti
membawa kembali praktik dwi fungsi militer seperti yang pernah terjadi pada era
Orde Baru.
“Saya siap mempertaruhkan pangkat dan
jabatan kalau sampai RUU TNI ini menjadi dwi fungsi ABRI. Saya pun tidak akan
mau kembali ke masa-masa kelam seperti zaman Orba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa
dalam UU TNI yang telah direvisi, personel militer aktif hanya diperbolehkan
menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang memiliki kaitan langsung
dengan pertahanan dan keamanan nasional.
“Jika tidak berkaitan dengan pertahanan
dan keamanan nasional, maka TNI aktif harus mundur,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan beberapa instansi
yang dimaksud, seperti BNPB, BASARNAS, LEMHANAS, BAKAMLA, BNPT, serta sejumlah
kementerian/lembaga lainnya—total sebanyak 14 instansi.
“Sekali lagi, revisi UU TNI ini tidak
sama dengan dwi fungsi ABRI. TNI tidak diberi wewenang politik. Hanya bisa
menjabat di lembaga yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional,”
tandas Dandim.
Dengan penegasan ini, Dandim
0728/Wonogiri berharap masyarakat Wonogiri dan Indonesia secara umum tidak
terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan tetap berpikir jernih
menyikapi isu nasional ini. (Pendim 0728/WNG)
0 Komentar