![]() |
| Segera Relokasi TPA Sampah Mrican yang 32 Tahun Terapkan Praktik Open Dumping |
Menurut Kang Giri –sapaan Bupati Ponorogo– TPA Mrican yang telah beroperasi selama 32 tahun kini sudah over kapasitas. Karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan TPA baru di lahan seluas 9,7 hektare milik Perhutani.
“Pindah ke TPA baru bukan berarti TPA Mrican akan kita biarkan. Permasalahan di sana tetap akan kita selesaikan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kang Giri.
Instruksi relokasi ini sejalan dengan kebijakan Menteri LHK yang menargetkan seluruh TPA di Indonesia menerapkan metode sanitary landfill sebagai pengganti sistem open dumping yang sudah usang dan berisiko tinggi terhadap lingkungan. Selama lebih dari tiga dekade, TPA Mrican menggunakan sistem open dumping, yakni menumpuk sampah tanpa perlakuan, pengamanan, atau penutupan memadai.
Kang Giri menyebut, Pemkab Ponorogo kini melakukan langkah strategis jangka pendek dan panjang dalam penyelesaian persoalan sampah. Relokasi ke TPA baru tidak sekadar pemindahan tempat, melainkan menjadi awal baru bagi Ponorogo yang lebih bersih, sehat, dan indah.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat. Sampah harus dipilah sejak dari rumah agar pengelolaan bisa lebih efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Rusly menekankan urgensi menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan sanitary landfill. Metode ini dilakukan dengan menimbun sampah di lokasi cekung, memadatkannya, lalu menutup dengan tanah.
“Sanitary landfill mampu mengurangi pencemaran lingkungan dan emisi gas metana yang membahayakan lapisan ozon,” terang Agus.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah dengan metode modern ini sejalan dengan target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pada 2029 mendatang, pemerintah menargetkan 100 persen penyelesaian masalah sampah di Indonesia agar terkelola secara baik.
“Kami mendorong agar Ponorogo mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah. Ini tantangan besar yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah daerah dan dukungan masyarakat,” tegas Agus.
Meski demikian, Agus mengapresiasi langkah Pemkab Ponorogo, termasuk penguatan TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle), pengelolaan sampah organik di lingkungan pemerintahan, serta rencana peningkatan kapasitas pengolahan melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Upaya itu baik, tetapi harus diperluas di kawasan padat sampah. Harus lebih kuat dan lebih masif lagi agar tekanan yang masuk ke TPA bisa berkurang signifikan,” pungkasnya.

0 Komentar