![]() |
| Sopir Truk di Ponorogo Gelar Aksi Damai, Tuntut Revisi UU LLAJ dan Hapus Pungli (foto: gemasuryafm.com) |
Setelah menyampaikan aspirasi di luar gedung, belasan perwakilan sopir diterima dalam audiensi oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama sejumlah anggota dewan lainnya di ruang Badan Anggaran. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komunitas Pengemudi Ponorogo Selatan (KPPS), Sakri, menjelaskan bahwa keberadaan UU No. 22 Tahun 2009 telah menyulitkan para sopir truk, terutama karena aturan mengenai over dimension dan over loading (ODOL) yang dinilai menghambat kelangsungan usaha mereka. Menurut Sakri, banyak sopir terpaksa memuat barang melebihi kapasitas karena tarif angkutan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional.
Selain itu, para sopir juga mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang kerap mereka alami saat melintas di sejumlah wilayah. Meskipun nominal pungutan tersebut kecil, apabila terjadi setiap hari, dampaknya sangat merugikan. Dalam aksi tersebut, para sopir menyampaikan empat poin tuntutan utama, yaitu penolakan terhadap UU No. 22/2009, penolakan terhadap regulasi tarif angkutan logistik, perlindungan hukum yang lebih kuat untuk sopir, dan kesetaraan perlakuan hukum serta penghapusan pungli.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum guna menertibkan pungli dan praktik premanisme di jalan. Ia juga menyampaikan bahwa usulan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2009 merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, namun DPRD Ponorogo siap menyampaikan aspirasi para sopir ke tingkat lebih tinggi.
Aksi damai yang berlangsung siang hari itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Setelah audiensi selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan aman.
Sumber : Gemasuryafm.com

0 Komentar