Jakarta, mitrapolrinews.com - Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, menandai awal masa jabatan kedua pemimpin tersebut.Foto
Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Raka(Tim Dokumentasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029)
Bersamaan dengan pelantikan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merilis foto resmi kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto resmi ini diharapkan dapat dipasang di kantor-kantor pemerintahan dan lembaga negara, mengikuti tradisi yang telah lama berlangsung meskipun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Sebagai acuan, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberikan panduan tentang pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden. Gambar tersebut harus dipasang sejajar, namun lebih rendah dari Lambang Negara dan Bendera Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Foto ini diharapkan membantu masyarakat dan instansi pemerintah dalam menempatkan gambar resmi pemimpin negara di tempat yang tepat, sebagai wujud penghormatan terhadap kepemimpinan yang akan memandu Indonesia menuju kemajuan selama lima tahun ke depan.
0 Komentar