Polres Wonogiri Melalui Polsek Jatipurno Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak di SMP Budi Utomo

Kanit Binmas Polsek Jatipurno, Aiptu Mustofa Sri Agung menyampaikan materi UUPPA dan TPKS di SMP BU Jatipurno 

Wonogiri, mitrapolrinews.com - Polres Wonogiri melalui Polsek Jatipurno menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPPA), UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Bullying kepada siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Jatipurno. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pukul 11.00 hingga selesai di SMP BUDI UTOMO Jatipurno Kecamatan Jatipurno.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Jatipurno melalui Kanit Binmas, Aiptu Mustofa Sri Agung dan Bripka Akhmad Mursito, menyampaikan berbagai hal penting kepada para siswa. Salah satunya adalah jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang termaktub dalam undang-undang, antara lain pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, sosialisasi juga menjelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Beberapa contohnya adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, tindakan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau memuat kekerasan dan eksploitasi seksual secara eksplisit, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kekerasan seksual, serta tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Bripka Akhmad Mursito,Ma'ruf Latifan, S.Pd. Aiptu Mustofa Sri Agung
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melakukan penegakan hukum dan rehabilitasi terhadap pelaku, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Selain itu, dalam upaya mencegah bullying di lingkungan sekolah, beberapa langkah yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain memberikan edukasi kepada guru dan staf sekolah mengenai perilaku perundungan, sosialisasi bahaya perundungan kepada siswa, guru, dan staf, mendorong siswa untuk melawan tindakan perundungan, menanggapi tindakan bullying dengan serius dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang memadai kepada siswa korban bullying.

Ma'ruf Latifan, S.Pd., selaku kepala SMP Budi Utomo Jatipurno sangat mengapresiasi dan menyambut baik upaya dari Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno dalam menyelenggarakan sosialisasi tentang UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual dan bullying kepada siswa dan siswi SMP Budi Utomo Jatipurno.

Dalam tanggapannya, Ma'ruf Latifan, S.Pd., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa tentang bahaya kekerasan seksual dan perundungan. Ia berharap bahwa melalui sosialisasi ini, siswa dan siswi SMP Budi Utomo Jatipurno dapat lebih sadar akan hak-hak mereka sebagai perempuan dan anak-anak, serta mampu menghindari dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual dan bullying yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, kepala sekolah ini juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno atas komitmen dan upaya nyata dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia berharap kerja sama antara kepolisian dan sekolah dapat terus ditingkatkan guna melindungi dan mengayomi siswa-siswi dalam menjalani proses belajar-mengajar.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para siswa dan siswi di SMP di Kecamatan Jatipurno dapat lebih memahami pentingnya menjaga diri dari tindak pidana kekerasan seksual dan bullying, serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam mencegah dan melawan kejahatan-kejahatan tersebut. Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan dan keamanan anak-anak serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (tar-)

0 Komentar