
Kanit
Binmas Polsek Jatipurno, Aiptu Mustofa Sri Agung menyampaikan materi UUPPA dan TPKS di SMP BU Jatipurno
Dalam sosialisasi tersebut,
Kapolsek Jatipurno melalui Kanit Binmas, Aiptu Mustofa Sri Agung dan Bripka
Akhmad Mursito, menyampaikan berbagai hal penting kepada para siswa. Salah
satunya adalah jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang termaktub dalam
undang-undang, antara lain pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan
kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual,
eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis
elektronik.
Selain itu, sosialisasi juga
menjelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Beberapa contohnya
adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, eksploitasi
seksual terhadap anak, tindakan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan
kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau memuat kekerasan dan
eksploitasi seksual secara eksplisit, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang
untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak
pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kekerasan seksual, serta
tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan
seksual.

| Bripka Akhmad Mursito,Ma'ruf Latifan, S.Pd. Aiptu Mustofa Sri Agung |
Selain itu, dalam upaya mencegah
bullying di lingkungan sekolah, beberapa langkah yang disampaikan dalam
sosialisasi antara lain memberikan edukasi kepada guru dan staf sekolah
mengenai perilaku perundungan, sosialisasi bahaya perundungan kepada siswa,
guru, dan staf, mendorong siswa untuk melawan tindakan perundungan, menanggapi
tindakan bullying dengan serius dengan melaporkannya kepada pihak yang
berwenang, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang memadai kepada siswa
korban bullying.
Ma'ruf Latifan, S.Pd., selaku kepala SMP Budi Utomo Jatipurno sangat mengapresiasi dan menyambut baik upaya dari Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno dalam menyelenggarakan sosialisasi tentang UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual dan bullying kepada siswa dan siswi SMP Budi Utomo Jatipurno.
Dalam tanggapannya, Ma'ruf
Latifan, S.Pd., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan
relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa tentang
bahaya kekerasan seksual dan perundungan. Ia berharap bahwa melalui sosialisasi
ini, siswa dan siswi SMP Budi Utomo Jatipurno dapat lebih sadar akan hak-hak
mereka sebagai perempuan dan anak-anak, serta mampu menghindari dan melaporkan
segala bentuk tindak kekerasan seksual dan bullying yang mungkin terjadi di
sekitar mereka.
Selain itu, kepala sekolah ini
juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Wonogiri dan Polsek
Jatipurno atas komitmen dan upaya nyata dalam menciptakan lingkungan sekolah
yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia berharap kerja sama antara kepolisian
dan sekolah dapat terus ditingkatkan guna melindungi dan mengayomi siswa-siswi
dalam menjalani proses belajar-mengajar.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para siswa dan siswi di SMP di Kecamatan Jatipurno dapat lebih memahami pentingnya menjaga diri dari tindak pidana kekerasan seksual dan bullying, serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam mencegah dan melawan kejahatan-kejahatan tersebut. Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan dan keamanan anak-anak serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (tar-)
0 Komentar